Assalamu'alaikum wr wb.
K3 (Kesehatan, Keselamatan, dan Keamanan kerja)
PENDAHULUAN
Pada kesempatan ini kita akan membahas sedikit mengenai K3 atau Kesehatan,
Keselamatan, Keamanan Kerja. kenapa kita membahas hal ini, karna di dalam melakukan
Keselamatan, Keamanan Kerja. kenapa kita membahas hal ini, karna di dalam melakukan
PENGERTIAN
1. Filosofi (Mangkunegara Suatu pemikiran dan upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan jasmani maupun rohani tenaga kerja khususnya dan manusia pada umumnya serta hasil karya dan budaya untuk menuju masyarakat adil dan makmur.
2. Keilmuan Semua ilmu dan penerapannya untuk mencegah terjadinya kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja (PAK), kebakaran, peledakan dan pencemaran lingkungan.
TUJUAN
1.Melindungi dan menjamin keselamatan setiap tenaga kerja dan orang lain di tempat kerja.
2.Menjamin setiap sumber produksi dapat digunakan secara aman dan efisien.
3.Meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas Nasional.
ALAT DAN BAHAN
- laptop
- jaringan internet (jika di perlukan)
DURASI PELAKSANAAN
kurang lebih 1 jam (sembari mencari referensi mengenai k3)
URAIAN KHUSUS
KESEHATAN, KESELAMATAN DAN KEAMANAN KERJA
Pengertian Kesehatan, Keselamatan, dan Keamanan Kerja
1. Keamanan Kerja
Pengertian keselamatan kerja adalah keselamatan yang bertalian dengan mesin,
pesawat, alat kerja, bahan dan proses pengolahannya, landasan tempat kerja dan
lingkungannya serta cara-cara melakukan pekerjaan. Keselamatan kerja bersasaran
segala tempat kerja, baik didarat, didalam tanah, dipermukaan air, didalam air,
maupun diudara. Tempat-tempat demikian tersebar pada segenap kegiatan ekonomi,
seperti pertanian, industri, pertambangan, perhubungan, pekerjaan umum, jasa dan
lain-lain. Salah satu aspek penting sasaran keselamatan kerja mengingat resiko
bahanya adalah penerapan teknologi, terutama teknologi yang lebih maju dan
mutakhir. Keselamatan kerja adalah tugas semua orang yang bekerja. Keselamatan
kerja adalah dari, oleh, untuk setiap tenaga kerja serta orang lainnya dan juga
masyarakat pada umumnya. Keamanan kerja adalah unsur-unsur penunjang yang
mendukung terciptanya suasana kerja yang aman, baik berupa materil maupun
nonmateril.
pesawat, alat kerja, bahan dan proses pengolahannya, landasan tempat kerja dan
lingkungannya serta cara-cara melakukan pekerjaan. Keselamatan kerja bersasaran
segala tempat kerja, baik didarat, didalam tanah, dipermukaan air, didalam air,
maupun diudara. Tempat-tempat demikian tersebar pada segenap kegiatan ekonomi,
seperti pertanian, industri, pertambangan, perhubungan, pekerjaan umum, jasa dan
lain-lain. Salah satu aspek penting sasaran keselamatan kerja mengingat resiko
bahanya adalah penerapan teknologi, terutama teknologi yang lebih maju dan
mutakhir. Keselamatan kerja adalah tugas semua orang yang bekerja. Keselamatan
kerja adalah dari, oleh, untuk setiap tenaga kerja serta orang lainnya dan juga
masyarakat pada umumnya. Keamanan kerja adalah unsur-unsur penunjang yang
mendukung terciptanya suasana kerja yang aman, baik berupa materil maupun
nonmateril.
Unsur-unsur penunjang keamanan yang bersifat material diantaranya sebagai berikut.
1. Baju kerja
2. Helm
3. Kaca mata
4. Sarung tangan
5. Sepatu
2. Helm
3. Kaca mata
4. Sarung tangan
5. Sepatu
Unsur-unsur penunjang keamanan yang bersifat nonmaterial adalah sebagai berikut.
1. Buku petunjuk penggunaan alat
2. Rambu-rambu dan isyarat bahaya.
3. Himbauan-himbauan
4. Petugas keamanan
2. Rambu-rambu dan isyarat bahaya.
3. Himbauan-himbauan
4. Petugas keamanan
Tujuan Keselamatan Kerja :
Melindungi para pekerja dan orang lain di tempat kerja.
Menjamin agar setiap sumber produksi dapat dipakai secara aman dan effisien.
Menjamin agar setiap sumber produksi dapat dipakai secara aman dan effisien.
Menjamin proses produksi berjalan secara aman
2. Kesehatan Kerja
Kesehatan kerja adalah suatu kondisi kesehatan yang bertujuan agar masyarakat
pekerja memperoleh derajat kesehatan setinggi-tingginya, baik jasmani, rohani,
maupun sosial, dengan usaha pencegahan dan pengobatan terhadap penyakit atau
gangguan kesehatan yang disebabkan oleh pekerjaan dan lingkungan kerja maupun
penyakit umum.
pekerja memperoleh derajat kesehatan setinggi-tingginya, baik jasmani, rohani,
maupun sosial, dengan usaha pencegahan dan pengobatan terhadap penyakit atau
gangguan kesehatan yang disebabkan oleh pekerjaan dan lingkungan kerja maupun
penyakit umum.
Kesehatan dalam ruang lingkup kesehatan, keselamatan, dan keamanan kerja tidak
hanya diartikan sebagai suatu keadaan bebas dari penyakit. Menurut Undang-Undang
Pokok Kesehatan RI No. 9 Tahun 1960, BAB I pasal 2, keadaan sehat diartikan
sebagai kesempurnaan keadaan jasmani, rohani, dan kemasyarakatan.
hanya diartikan sebagai suatu keadaan bebas dari penyakit. Menurut Undang-Undang
Pokok Kesehatan RI No. 9 Tahun 1960, BAB I pasal 2, keadaan sehat diartikan
sebagai kesempurnaan keadaan jasmani, rohani, dan kemasyarakatan.
3. Keselamatan Kerja
Keselamatan kerja dapat diartikan sebagai keadaan terhindar dari bahaya selama
melakukan pekerjaan. Dengan kata lain keselamatan kerja merupakan salah sau faktor
yang harus dilakukan selama bekerja. Tidak ada seorang pun didunia ini yang
menginginkan terjadinya kecelakaan. Keselamatan kerja sangat bergantung .pada
jenis, bentuk, dan lingkungan dimana pekerjaan itu dilaksanakan.
melakukan pekerjaan. Dengan kata lain keselamatan kerja merupakan salah sau faktor
yang harus dilakukan selama bekerja. Tidak ada seorang pun didunia ini yang
menginginkan terjadinya kecelakaan. Keselamatan kerja sangat bergantung .pada
jenis, bentuk, dan lingkungan dimana pekerjaan itu dilaksanakan.
Unsur-unsur penunjang keselamatan kerja adalah sebagai berikut:
1. Adanya unsur-unsur keamanan dan kesehatan kerja yang telah dijelaskan diatas.
2. Adanya kesadaran dalam menjaga keamanan dan kesehatan kerja.
3. Teliti dalam bekerja
4. Melaksanakan Prosedur kerja dengan memperhatikan keamanan dan kesehatan
kerja.
Keselamatan yang bertalian dengan mesin, pesawat, alat kerja, bahan dan proses
pengolahannya, landasan tempat kerja dan lingkungannya serta cara-cara melakukan
pekerjaan (Suma’mur).Sasaran Segala tempat kerja (darat, di dalam tanah, permukaan dan
dalam air, udara) :
Industri
Pertanian
Purtambangan
Perhubungan
Pekerjaan umum
Jas
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa Kesehatan, keselamatan, dan keamanan
kerja adalah upaya perlindungan bagi tenaga kerja agar selalu dalam keadaan sehat dan
selamat selama bekerja di tempat kerja. Tempat kerja adalah ruang tertutup atau terbuka,
bergerak atau tetap, atau sering dimasuki tenaga kerja untuk keperluan usaha dan tempat
terdapatnya sumber-sumber bahaya.
Kecelakaan kerja dapat dibedakan menjadi kecelakaan yang disebabkan oleh :
1. Mesin
2. Alat angkutan
3. Peralatan kerja yang lain
4. Bahan kimia
5. Lingkungan kerja
6. Penyebab yang lain
2. Alat angkutan
3. Peralatan kerja yang lain
4. Bahan kimia
5. Lingkungan kerja
6. Penyebab yang lain
Kerugian Akibat Kecelakaan Kerja
1. Kerugian Langsung
Penderitaan pribadi, rasa kehilangan dari anggota keluarga korban
2. Kerugian Tak langsung (tersembunyi)
Kerusakan mesin dan peralatan, terganggunya produksi, terganggunya waktu kerja karyawan dll.
Penderitaan pribadi, rasa kehilangan dari anggota keluarga korban
2. Kerugian Tak langsung (tersembunyi)
Kerusakan mesin dan peralatan, terganggunya produksi, terganggunya waktu kerja karyawan dll.
Sebab-sebab kecelakaan
1. Tindak perbuatan manusia yang tidak memenuhi keselamatan (unsafe human acts)
2. Keadaan- keadaan lingkungan yang tidak aman (unsafe conditions)
Faktor utama:
1. Peralatan teknis
2. Lingkungan kerja
3. Pekerja
80-85% kecelakaan disebabkan oleh kelalaian atau kesalahan manusia Suatu pendapat:
Langsung atau tidak langsung semua kecelakaan disebabkan oleh semua manusia yang
terlibat dalam suatu kegiatan.
2. Keadaan- keadaan lingkungan yang tidak aman (unsafe conditions)
Faktor utama:
1. Peralatan teknis
2. Lingkungan kerja
3. Pekerja
80-85% kecelakaan disebabkan oleh kelalaian atau kesalahan manusia Suatu pendapat:
Langsung atau tidak langsung semua kecelakaan disebabkan oleh semua manusia yang
terlibat dalam suatu kegiatan.
Teori penyebab kecelakaan yang pernah diajukan
1. Teori kemungkinan murni (pure change theory)
2. Teori kecenderungan untuk celaka (Accident prone theory ) Tidak dapat
menjelaskan asal usul penyebab sesungguhnya kecelakaan
TUJUAN KESEHATAN, KESELAMATAN DAN KEAMANAN KERJA
Kesehatan, keselamatan, dan keamanan kerja bertujuan untuk menjamin
kesempurnaan atau kesehatan jasmani dan rohani tenaga kerja serta hasil karya dan
budayanya.
kesempurnaan atau kesehatan jasmani dan rohani tenaga kerja serta hasil karya dan
budayanya.
Secara singkat, ruang lingkup kesehatan, keselamatan, dan keamanan kerja adalah
sebagaai berikut :
1. Memelihara lingkungan kerja yang sehat.
2. Mencegah, dan mengobati kecelakaan yang disebabkan akibat pekerjaan sewaktu
bekerja.
3. Mencegah dan mengobati keracunan yang ditimbulkan dari kerja
4. Memelihara moral, mencegah, dan mengobati keracunan yang timbul dari kerja.
5. Menyesuaikan kemampuan dengan pekerjaan, dan
6. Merehabilitasi pekerja yang cedera atau sakit akibat pekerjaan.
Keselamatan kerja mencakup pencegahan kecelakaan kerja dan perlindungan
terhadap terhadap tenaga kerja dari kemungkinan terjadinya kecelakaan sebagai
akibat dari kondisi kerja yang tidak aman dan atau tidak sehat.
Syarat-syarat kesehatan, keselamatan, dan keamanan kerja ditetapkan sejak tahap
perencanaan, pembuatan, pengangkutan, peredaran, perdagangan, pemasangan,
pemakaian, penggunaan, pemeliharaan, dan penyimpanan bahan, barang, produk
teknis, dan aparat produksi yang mengandung dan dapat menimbulkan bahaya
kecelakaan.
Adapun yang menjadi tujuan keselamatan kerja adalah sebagai berikut:
1. Melindungi tenaga kerja atas hak keselamatannya dalam melakukan pekerjaan
untuk kesejahteraan hidup dan meningkatkan produksi serta produktivitas
nasional.
2. Menjamin keselamatan setiap orang lain yang berada ditempat kerja.
3. Sumber produksi dipelihara dan dipergunakan secara aman dan efisien.
Dalam hubungan kondisi-kondisi dan situasi di Indonesia, keselamatan kerja dinilai
seperti berikut:
1. Keselamatan kerja adalah sarana utama untuk pencegahan kecelakaan, cacat dan
kematian sebagai akibat kecelakaan kerja. Keselamatan kerja yang baik adalah
pintu gerbang bagi keamanan tenaga kerja, kecelakaan selain menjadi sebab
hambatan-hambatan langsung juga merupakan kerugian-kerugian secara tidak
langsung, yakni kerusakan mesin dan peralatan kerja, terhentinya proses produksi
untuk beberapa saat, kerusakan pada lingkungan kerja dan lain-lain. Biaya-biaya
BLC Telkom Klatensebagai akibat kecelakaan kerja, baik langsung ataupun tidak langsung, cukup
bahkan kadang-kadang terlampau besar sehingga bila diperhitungkan secara
nasional hal itu merupakan kehilangan yang berjumlah besar.
2. Analisa kecelakaan secara nasional berdasarkan angka-angka yang masuk atas
dasar wajib lapor kecelakaan dan data kompensasinya, dewasa ini seolah-olah
relatif rendah dibandingkan dengan banyaknya jam kerja tenaga kerja.
3. Potensi-potensi bahaya yang mengancam keselamatan pada berbagai sektor
kegiatan ekonomi jelas dapat diobservasi, misalnya:
(a) Sektor pertanian yang juga
meliputi perkebunan menampilkan aspek-aspek bahaya potensial seperti
modernisasi pertanian dengan penggunaan racun-racun hama dan pemakaian alay
baru seperti mekanisasi.
meliputi perkebunan menampilkan aspek-aspek bahaya potensial seperti
modernisasi pertanian dengan penggunaan racun-racun hama dan pemakaian alay
baru seperti mekanisasi.
(b) Sektor industri disertai bahaya-bahaya potensial
seperti keracunan- keracunan bahan kimia, kecelakaan-kecelakaan oleh mesin,
kebakaran, ledakan-ledakan dan lain-lain.
seperti keracunan- keracunan bahan kimia, kecelakaan-kecelakaan oleh mesin,
kebakaran, ledakan-ledakan dan lain-lain.
(c) Sektor pertambangan mempunyai
risiko-risiko khusus sebagai akibat kecelakaan tambang, sehingga keselamatan
pertambangan perlu dikembangkan secara sendiri, minyak dan gas bumi termasuk
daerah rawan kecelakaan.
risiko-risiko khusus sebagai akibat kecelakaan tambang, sehingga keselamatan
pertambangan perlu dikembangkan secara sendiri, minyak dan gas bumi termasuk
daerah rawan kecelakaan.
(d) Sektor perhubungan ditandai dengan
kecelakaan-kecelakaan lalu lintas darat, laut dan udara serta bahaya-bahaya
potensial pada industri pariwisata, demikian pula telekomunikasi mempunyai
kekhususan dalam risiko bahaya.
kecelakaan-kecelakaan lalu lintas darat, laut dan udara serta bahaya-bahaya
potensial pada industri pariwisata, demikian pula telekomunikasi mempunyai
kekhususan dalam risiko bahaya.
(e) Sektor jasa, walaupun biasanya tidak rawan
kecelakaan juga menghadapkan problematik bahaya kecelakaan khusus.
kecelakaan juga menghadapkan problematik bahaya kecelakaan khusus.
4. Menurut observasi, angka frekuensi untuk kecelakaan-kecelakaan ringan yang
tidak menyebabkan hilangnya hari kerja tetapi hanya jam kerja masih terlalu tinggi.
Padahal dengan hilangnya satu atau dua jam sehari mengakibatkan kehilangan jam
kerja yang besar secara keseluruhan.
tidak menyebabkan hilangnya hari kerja tetapi hanya jam kerja masih terlalu tinggi.
Padahal dengan hilangnya satu atau dua jam sehari mengakibatkan kehilangan jam
kerja yang besar secara keseluruhan.
5. Analisa kecelakaan memperlihatkan bahwa untuk setiap kecelakaan ada faktor
penyebabnya, sebab-sebab tersebut bersumber kepada alat-alat mekanik dan
lingkungan serta kepada manusianya sendiri. Untuk mencegah kecelakaan,
penyebab-penyebab ini harus dihilangkan.
penyebabnya, sebab-sebab tersebut bersumber kepada alat-alat mekanik dan
lingkungan serta kepada manusianya sendiri. Untuk mencegah kecelakaan,
penyebab-penyebab ini harus dihilangkan.
6. 85% dari sebab-sebab kecelakaan adalah faktor manusia, maka dari itu
usaha-usaha keelamatan selain ditujukan kepada teknik mekanik juga harus
memperhatikan secara khusus aspek manusiawi. Dalam hubungan ini, pendidikan
dan penggairahan keselamatan kerja kepada tenaga kerja merupakan sarana yang
sangat penting.
usaha-usaha keelamatan selain ditujukan kepada teknik mekanik juga harus
memperhatikan secara khusus aspek manusiawi. Dalam hubungan ini, pendidikan
dan penggairahan keselamatan kerja kepada tenaga kerja merupakan sarana yang
sangat penting.
7. Sekalipun upaya-upaya pencegahan telah maksimal, kecelakaan masih mungkin
terjadi dan dalam hal ini adalah besar peranan kompensasi kecelakaan sebagai
suatu segi jaminan sosial untuk meringankan bebab penderita.
Undang-undang Keselamatan Kerja.
terjadi dan dalam hal ini adalah besar peranan kompensasi kecelakaan sebagai
suatu segi jaminan sosial untuk meringankan bebab penderita.
Undang-undang Keselamatan Kerja.
UU Keselamatan Kerja yang digunakan untuk mencegah terjadinya kecelakaan kerja,
menjamin suatu proses produksi berjalan teratur dan sesuai rencana, dan mengatur agar
proses produksi berjalan teratur dan sesuai rencana, dan mengatur agar proses produksi
tidak merugikan semua pihak. Setiap tenaga kerja berhak mendapatkan perlindungan
keselamatan dalam melakukan pekerjaannya untuk kesejahteraan dan meningkatkan
produksi serta produktivitas nasional.
UU Keselamatan Kerja yang berlaku di Indonesia sekarang adalah UU Keselamatan
Kerja (UUKK) No. 1 tahun 1970. Undang-undang ini merupakan undang-undang pokok
yang memuat aturan-aturan dasar atau ketentuan-ketentuan umum tentang keselamatan
kerja di segala macam tempat kerja yang berada di wilayah kekuasaan hukum NKRI.
Dasar hukum UU No. 1 tahun 1970 adalah UUD 1945 pasal 27 (2) dan UU No. 14
tahun 1969. Pasal 27 (2) menyatakan bahwa: “Tiap-tiap warganegara berhak atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”. Ini berarti setiap warga negara
BLC Telkom Klaten berhak hidup layak dengan pekerjaan yang upahnya cukup dan tidak menimbulkan kecelakaan/ penyakit. UU No. 14 tahun 1969 menyebutkan bahwa tenaga kerja merupakan modal utama serta pelaksana dari pembangunan.
Ruang lingkup pemberlakuan UUKK dibatasi oleh adanya 3 unsur yang harus
dipenuhi secara kumulatif terhadap tempat kerja.
Tiga unsur yang harus dipenuhi adalah:
dipenuhi secara kumulatif terhadap tempat kerja.
Tiga unsur yang harus dipenuhi adalah:
1. Tempat kerja di mana dilakukan pekerjaan bagi suatu usaha.
2. Adanya tenaga kerja, dan
3. Ada bahaya di tempat kerja.
2. Adanya tenaga kerja, dan
3. Ada bahaya di tempat kerja.
UUKK bersifat preventif, artinya dengan berlakunya undang-undang ini, diharapkan
kecelakaan kerja dapat dicegah. Inilah perbedaan prinsipil yang membedakan dengan
undang-undang yang berlaku sebelumnya. UUKK bertujuan untuk mencegah, mengurangi
dan menjamin tenaga kerja dan orang lain ditempat kerja untuk mendapatkan
perlindungan, sumber produksi dapat dipakai dan digunakan secara aefisien, dan proses
produksi berjalan lancar.
HASIL YANG DI DAPATKAN
- dapat memahami k3
- pencegahan kecelakaan kerja di saat melakukan pekerjaan
PERMASALAHAN YANG DI DAPAT
disini saya tidak mendapatkan permasalahan
KESIMPULAN
jadi k3 itu bukan hanya kita tahui saja tetapi k3 itu kita juga harus di implementasikan
pada saat ita melakukan pekerjaan
pada saat ita melakukan pekerjaan
REFERENSI
Ebook BLC Telkom Klaten
0 Komentar
Jangan lupa like and Share ya Guys!